Anggota Komisi VI DPR RI Abdul Hakim Bafagih: Judi Online Berkedok Trading Harus Ditindak Tegas

    Anggota Komisi VI DPR RI Abdul Hakim Bafagih: Judi Online Berkedok Trading Harus Ditindak Tegas

    JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Abdul Hakim Bafagih meminta pemerintah menindak tegas fenomena judi "online" dengan berkedok jual beli atau "trading"."Itu bukan 'trading' tapi 'binary option', dan para 'influencer' di media sosial tampak manipulatif sekali.

    Saya menonton sendiri dan menyimpulkan bahwa ini pembodohan mengatasnamakan 'trading', " kata Abdul Hakim dalam keterangannya di Jakarta, Selasa(1/2/2022).

    Dia menjelaskan, "binari option" adalah permainan dan lebih dekat dengan judi karena aktivitas dalam aplikasi tersebut hanya menebak dua kemungkinan harga aset yaitu apakah naik atau turun.

    Menurut dia, dalam "binary option" tidak ada transaksi jual beli aset seperti halnya "trading", tetapi miris nya para pelaku "binari option" mengatasnamakan "trading" dalam promosinya.

    "Saya kira pemerintah harus tegas melarang dan menindak segala aktivitas judi 'online". Jika memang 'trading' seharusnya secara legal aktivitasnya diawasi Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), " ujarnya.

    Selain itu Abdul Hakim juga mengajak berbagai pihak terutama "influencer" di media sosial untuk mengedukasi masyarakat tentang "trading" yang benar.Langkah itu menurut dia agar masyarakat dapat membedakan aktivitas yang termasuk "trading" dan judi.(***)

    JAWA BARAT
    Nanang Suryana Saputra

    Nanang Suryana Saputra

    Artikel Sebelumnya

    Nasib Ma Erot Warga Lansia Asal Garut, Tak...

    Artikel Berikutnya

    Terkait Proyek Jalan Tol Semarang-Batang,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Samapta Patroli Wilayah Antisipasi Curas Curat Curanmor
    Bhabinkamtibmas Hadir di Pertemuan Bulanan Warga
    Polsek Bogor Selatan Sasar Satpam Bank Jabar

    Ikuti Kami