KAB.BOGOR, - Pemerintah Kab.Bogor melalui Dinas Perhubungan terus melakukan penertiban terkait trayek truk tambang yang melintas diluar waktu yang sudah ditentukan. Penertiban ini dilakukan guna mencegah terjadi kemacetan dan rawan kecelakaan di wilayah Kabupaten Bogor.
Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Bupati Bogor (Perbup) No. 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor dan mulai berlaku dari tanggal 1 Januari 2022. Kendaraan berat ini hanya boleh melintas dari pukul 20.00 WIB s/d 05.00 WIB. Adapun kriteria kendaraan yang masuk dalam aturan tersebut yaitu, truk yang mengangkut tanah galian, pasir, batu, dan gamping/batu kapur.
Selain dari pada itu, Pemerintah Kab.Bogor juga mengeluarkan aturan tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas sebagaimana Peraturan Bupati Bogor (Perbup) No. 126 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur tentang Penegakan Hukum pada KTL berupa, tilang, pengembokan dan/ atau penderekan.
Bagi para pengendara yang melanggar aturan yang sudah ditentukan akan dikenakan sanksi sesuai UU di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut penjelasan aturan Perbup Bogor No. 120 dan 126 Tahun 2021;
PERBUP NO.120 TAHUN 2021
Baca juga:
Indonesia Satu untuk Satu Indonesia
|
▪ Waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.
▪ Pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang diberlakukan pada ruas jalan di Daerah sesuai kewenangan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah.
Baca juga:
Pertamina Raih 23 Penghargaan Proper Emas
|
▪ Pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang berlaku untuk semua kendaraan angkutan barang khusus tambang, meliputi:
a) tanah;
b)pasir;
c) batu; atau
d) gamping/batu kapur.
▪ Pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran Peraturan Bupati ini, dilaksanakan secara gabungan oleh Dinas Perhubungan, Perangkat Daerah dan Instansi terkait di Kabupaten Bogor.
▪ Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Bupati ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Sejauh ini sanksi yang diberlakukan hanya memutarbalikkan kendaraan yang melanggar aturan.
PERBUP NO.126 TAHUN 2021
▪ Lokasi KTL ditetapkan pada:
a) ruas Jalan Alternatif Sentul mulai dari bundaran Tugu Pancakarsa Kecamatan Babakan Madang sampai dengan persimpangan jalan raya Bogor-Jakarta Kecamatan Sukaraja;
b) ruas Jalan Kandang Roda mulai persimpangan Jalan Raya Bogor-Jakarta Kecamatan Sukaraja sampai dengan Gelanggang Olahraga Pakansari Kecamatan Cibinong;
c) ruas Jalan Lingkar Gelanggang Olahraga Pakansari Kecamatan Cibinong; ruas Jalan Kolonel Eddie Yoso Martadipura Kecamatan Cibinong; dan
d) ruas Jalan Tegar Beriman Kecamatan Cibinong dan Kecamatan Bojong Gede.
▪ Petugas pelaksana KTL adalah Dinas dan Satlantas.
▪ Kegiatan penegakan hukum pada KTL, berupa:
a) tilang;
b) pengembokan; dan/atau
c) penderekan
▪ Penegakan hukum pada KTL berupa tilang dilaksanakan oleh Satlantas.
▪ Penegakan hukum pada KTL berupa pengembokan dan/atau penderekan dilakukan oleh Dinas dengan berkoordinasi kepada Satlantas.
▪ Dalam hal penegakan hukum berupa pengembokan dan/atau penderekan kendaraan bermotor dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang telah disediakan oleh Dinas.
▪ Dalam waktu paling lama 1 x 24 jam setelah dilakukan pengembokan dan/atau penderekan, Dinas menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik kendaraan bermotor.
▪ Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pengembokan dan/atau penderekan diatur oleh Kepala Dinas sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
▪ Setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha dan/atau berjualan, memasang spanduk, baliho dan/atau media reklame lainnya di lokasi KTL, kecuali ditentukan khusus oleh bupati dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.