POLDA JABAR BERHASIL UNGKAP KASUS BAHAN POKOK PENTING (BAPOKTING)

    POLDA JABAR BERHASIL UNGKAP KASUS BAHAN POKOK PENTING (BAPOKTING)

    Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Bahan Pokok Penting (BAPOKTING)
    Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana bahan pokok dan bahan penting selama kurun waktu 100 hari.
    Pengungkapan dilakukan Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Jabar yang dipimpin AKBP Andry Agustiano dan Polres di jajaran Polda Jabar.


    "Ada berbagai pengungkapan, mulai mengganti kemasan tepung terigu, penjualan pupuk subsidi, oplos beras bulog, penyalahgunaan gas bersubsidi, dan penjualan solar ke industri, " kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Wadirreskrimsus Polda Jabar, AKBP Maruly Pardede, Rabu (6/11/2024) di Polda Jabar.

    Jules mengatakan, dalam pengungkapan ini, setidaknya ada 13 kasus yang terungkap dengan total 15 tersangka.Modus operandi yang dilakukan para pelaku beragam, seperti contohnya mengganti karung kemasan tepung terigu murah dan diganti dengan karung kemasan merk ternama.Lalu, menjual pupuk bersubsidi merk urea dan merk Phonska dan dijual kembali secara eceran kepada masyarakat di atas HET.Kemudian melakukan pengoplosan beras bulog dengan beras lokal dengan cara mencampurkan beras bulog dan beras lokal, kemudian dikemas dan dijual kepada konsumen.


    "Ada juga yang melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di SPBU dengan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi untuk dijual kembali ke Industri. Dan terakhir, melakukan pengoplosan tabung gas subdisi disuntikkan ke dalam tabung gas 12 kg, kemudian dijual dengan harga non subsidi, " ujar Jules.

    Adapun barang bukti yang turut diamankan di antaranya terigu: 24, 450 ton, pupuk bersubsidi: 33, 666 ton, Solar 3300 liter, pertalite 60 liter, LPG 193 tabung, dan beras 870 Kg.
    Polisi menerapkan berbagai pasal terhadap pelaku, yang di antaranya Pasal 100 ayat 1 UU RI No 20 tahun 2016 tentang Merek (ancaman Pidana 5 Tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000.

    Pasal 139 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan (ancaman Pidana 5 Tahun atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000.Pasal 62 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (ancaman Pidana 5 Tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000, - untuk tindak pidana pangan.

    Untuk tindak pidana oplos pupuk, polisi menerapkan Pasal 106, Pasal 107, Pasal 110 UU No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan sebagaimana telah di ubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (ancaman Pidana 5 Tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.000.

    Ibrahim

    Ibrahim

    Artikel Sebelumnya

    Himbara : Betawi Masa Depan, Masa Depan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    POLSEK RAJAPOLAH POLRES TASIK KOTA POLDA JABAR, MELAKSANAKAN SAMBANG DAN SINERGITAS TNI POlRI DI WILAYAH DESA BINAANYA  UNTUK MENCEGAH TERJADINYA GANGGUAN KAMTIBMAS DI DESA BINAANYA KEC.RAJAPOLAH 
    Polsek Kadipaten Tingkatkan Sambang warga,Sampaikan Himbauan Pilkada Damai
    Sinergitas TNI-POLRI Polsek Kawalu, Hadiri Pelantikan KPPS Kelurahan Urug

    Ikuti Kami